Sabtu, 14 Desember 2013

MAKALAH PKN >> STUDY KASUS PEMILU BALI


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dewasa ini, pelaksanaan demokrasi sudah selayaknya tidak lagi menuntut perwujudan sesuai dengan arti katanya, yakni rakyat memerintah. Istilah demokrasi mengandung suatu makna bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi, rakyat yang berhak menentukan corak dan cara mengendalikan pemerintah, dan rakyatlah yang menentukan tujuan apa yang harus dicapai oleh negaranya (IKIP, 1988:61).

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (Kaelan, 2010:55).
Terlepas dari semua itu praktek demokrasi menunjukkan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat tersebut tidak pernah dapat dilaksanakan secara langsung, dalam arti perseorangan. Akan tetapi kedaulatan tersebut dilaksanakan dengan melalui perwakilan. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang besar, wilayah negara yang luas dan permasalahan yang dihadapi negara bersifat kompleks. Meskipun kedaulatan berada ditangan rakyat dilaksanakan melalui perwakilan, bukan berarti mengurangi makna atau nilai demokrasi itu sendiri.
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang memiliki karakteristik khusus yang dinamakan dengan “Demokrasi Pancasila“. Demokrasi Pancasila diartikan sebagai paham demokrasi yang bersumber pada filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yang dalam hal ini adalah Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 (IKIP, 1988:63).
Demokrasi Pancasila itu adalah multi-complex, jika dianalisa akan menghasilkan perincian sebanyak dan seluas pengertian lima sila itu (Hazairin, 1973:24). Dalam makalah demokrasi ini kami mengambil studi kasus demokrasi Pemilukada Bali, dikarenakan karena adanya oknum yang mencoblos 100 surat. 


BAB II
PEMBAHASAN


Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
1.      Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peran parlemen serta partai-partai
2.      Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
3.      Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4.      Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antar eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasar pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan perkataan lain model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila saat ini dalam pelaksanaannya memang kurang dipahami atau dimengerti oleh masyarakat Indonesia, misalnya dalam Pemilihan Umum masih banyak penyelewengan oknum-oknum pendukung partai melakukan kecurangan agar wakil dari partainya tersebut memperoleh kemenangan.



Di makalah ini kita akan membahas salah satu bentuk penyelewangan pelaksanaan salah satu pemilihan umum di daerah Bali, yang banyak oknum mencoblos surat suara sebanyak 100 surat suara. Jelas sekali tindakan ini tidak sesuai dengan sistem domkrasi kita yaitu demokrasi Pancasila, karena demokrasi kita menganut asas keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia. Selain itu,  tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu yang menyatakan bahwa pencoblosan surat pemilu dilaksanakan satu orang untuk satu suara.
Dalam sebuah berita di salah satu surat kabar menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Sawan, dan Buleleng, karena ditemukan seorang pemilih dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos 100 suara. Tindakan tersebut sudah menyalahi prosedur dan tidak standar, sebab pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali.
Menurut salah satu Panitia Pemilu tersebut mengatakan bahwa ada seseorang yang telah mendaftar dan dia langsung mengambil sejumlah surat suara dan menuju ke bilik suara. Ketua KPPS di sana lalu datang menghampiri orang tersebut, namun ternyata bukan untuk merebut surat suara, tetapi juga ikut di dalam bilik selama beberapa saat dan membantu memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara. Orang tersebut dan Ketua KPPS diketahui mencoblos sebanyak 100 surat suara, kejadian itu diketahui karena adanya selisih antara pemilih yang hadir dengan surat suara yang ada di dalam kotak suara. Sikap Ketua KPPS ini juga sangat tidak sesuai dengan demokrasi Pancsila negara kita ini karena panitia pemilu harus bisa bersikap adil terhadap segala keputusan calon pasangan mana yang menang atau kalah. Ketua KPPS itu juga mengingkari janjinya karena sebelum pelaksanaan pilkada itu seluruh Ketua KPPS di sumpah untuk tidak melakukan kecurangan atau tindakan untuk memenangkan salah satu calon pasangan pemimpin.
Pelaku atas tindakan yang dilakukan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilih pilkada yang diatur pada Pasal 117 ayat 3 dan 4 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ancaman hukumannya menurut ketentuan tersebut minimal di penjara satu bulan dan maksimalnya selama satu tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1.000.000
Tindakan kecurangan ini perlu mendapat perhatian hukum, maksudnya adalah pelaku harus dihukum sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam pasal-pasal itu. Karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi segala sesuatunya berlandaskan pada hukum dan UU. Lembaga kepolisian harus bersikap adil dalam menghukum kedua orang tersebut tanpa memandang jabatan atau orang penting dalam suatu partai politik. Tindakan semacam ini harus dilakukan secara tegas, agar sistem demokrasi Pancasila di Indonesia ini berjalan sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku tanpa ada penyelewengan atau tindakan kecurangan. Karena Demokrasi Pancasila menciptakan masyrakat yang aman, tenteram, dan damai.
 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila, tapi dalam praktiknya yaitu pemilu banyak ada adanya kecurangan dalam pemilu tersebut. Salah satunya adalah pemilukada di Bali yaitu adanya seseorang yang mencoblos 100 surat suara. Jelas sekali tindakan ini tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila dan tidak sesuai dengan UU pemilu.
Tindakan kecurangan ini perlu mendapat perhatian hukum, maksudnya adalah pelaku harus dihukum sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam pasal-pasal itu. Karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi segala sesuatunya berlandaskan pada hukum dan UU dan tindakan semacam ini harus dilakukan secara tegas, agar sistem demokrasi Pancasila di Indonesia ini berjalan sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku tanpa ada penyelewengan atau tindakan kecurangan.

DAFTAR RUJUKAN

Hazairin, Dr. 1973. Demokrasi Pancasila. Jakarta : Tintamas Indonesia.

Kaelan, H dan Zubaidi A. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.

Malang, IKIP. 1988. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan IKIP Malang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment Please...