Sabtu, 14 Desember 2013

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA


PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA INDONESIA


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pancasila
yang dibina oleh Bapak Drs. Suwarno Winarno dan
Mas Andika




oleh

Muhammad Nashrulloh          130732607185
                       Muhammad Taufik                 130732607178
Nafisatul Farida                      130732607186
                                              Yoga Pradana Putra                130732607177








UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
September 2013





Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “ Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia “. Makalah ini dalam rangka penyusunan makalah kelompok.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen matakuliah Pengantar Ilmu Sejarah Bapak Drs. Suwarno Winarno dan Mas Andika yang telah membimbing penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menambah kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah “Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia“ ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.


                                                                        Malang, 19 September 2013

                                                                                    Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pancasila adalah jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai - nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tidak ada satupun kekuatan apapun dan manapun juga mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.

  1. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami ambil adalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimana pengamalan pancasila sebagai dasar negara ?

  1. Tujuan Penulisan
Tujuan dari makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai dasar negara.
2.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
3.      Untuk mengetahui pengamalan pancasila sebagai dasar negara.




BAB II
PEMBAHASAN


  1. Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Pancasila merupakan suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur - unsurnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita - cita hukum. Selain itu Pancasila juga mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok - pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang akhirnya dijabarkan dalam pasal - pasal UUD 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, M.S, 2010:110)

  1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara Republik Indonesia sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun dan dengan cara apapun.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara menurut Prof. Dr. H. Kaelan dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Pancasila sbagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.      Meliputi suasana kebatinan dari Undang - Undang Dasar 1945.

3.      Mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis )
4.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang - Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara memegang teguh cita - cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ke empat yang bunyinya “.... Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
5.      Merupakan sumber semangat bagi Undang - Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negaraakan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.

Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai Dasar Negara tentunya memilik fungsi yang sangat penting. Berikut ini fungsi Pancasila yang kami ambil dari website Sabinus Bunyau.
1.    Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
2.    Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
3.    Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
4.    Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  1. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Setelah kita memahami dan menghayati pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa yang merupakan penghayatan material, dan sebagai dasar negara yang merupakan penghayatan formal. Pengamalan pancasila dibedakan menjadi dua macam, yakni : pengamalan pancasila secara subjektif sebagai dasar negara dan pengamalan pancasila secara objektif sebagai dasar negara.
Pengamalan pancasila kenegaraan ini mengikuti dasar pemikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengikuti pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasanya, yang semuanya itu dibedakan atas lima bentuk pengamalan, yakni :
  1. Bentuk negara kesatuan theis demokratis
Pengamalan objektif sila ketuhanan yang maha esa atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan negara berdasar atas ketuhanan tidak berdasarkan agama. Jadi negara indonesia bukan negara “atheis”, dan juga bukan “theokrasi”, tetapi negara “theis demokrasi” yakni: negara yang berketuhanan yang maha esa, manjunjung tinggi semua agama, sikap terhadap agama-agama yang diberi kesmpatan yang sama.
  1. Negara memelihara hak asasi manusia
Pengamalan objektif sila kemanusian yang adil dan beradab atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan negara menjunjung tinggi dan memelihara hak-hak asasi manusia. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Dalam negara pancasila pemeliharaan hak asasi manusia perumusannya dicantumkan dalam hukum dasar, yakni dalam undang-undang dasar 1945. Hak asasi yang tercantum dalam hukum dasar ini tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal. Undang-undang dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan bersifat universal, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  1. Negara nasionalis bhineka tunggal ika
Pengamalan objektif sila persatuan indonesia atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan adanya negarakesatuan yang berbentuk republik, kebudayaan nasional bhineka keaman nasional.kepulauan nusantara kita sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Berarti, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, dan bahwa tiap-tiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara.
  1. Sistem kedaulatan rakyat musyawarah mufakat
Pengalaman objektif sila kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan atau penkembang dalam sistem kenegaraan mewujudkan adanya negara yang berdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Dalam demokrasi pancasila tidak dikenal oposisi seperti lazimnya bekembang dalam sistem demokrasi liberal atau demokrasi parlementer, melainkan hanya pengawasan sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang ada.
  1. Sistem ekonomi usaha bersama dan kekeluargaan
Pengamalan objektif sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan adanya negara membangun sistem ekonomi atas dasar usaha bersama atas kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan umum. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok kemakmuran rakyat. Karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Pancasila merupakan suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur - unsurnya. Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok - pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang akhirnya dijabarkan dalam pasal - pasal UUD 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, M.S, 2010:110)
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara Republik Indonesia sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun dan dengan cara apapun.
Pancasila sebagai Dasar Negara tentunya memilik fungsi yang sangat penting yaitu Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Perjanjian Luhur, Sumber dari segala sumber tertib hukum, Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.

  1. Saran
Warga Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di wilayah Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sering terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR RUJUKAN

Bakry, Noor Ms. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Liberty

Kaelan, Prof. DR. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma

Malang, IKIP. 1988. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan IKIP Malang

Bunyau, Sabinus. 2012. Fungsi dan Kedudukan Pancasila. http://sabynuzbunyw.blogspot.com. (online) diakses pada tanggal 28 September 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment Please...