PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pancasila
yang dibina oleh Bapak Drs. Suwarno
Winarno dan
Mas Andika
oleh
Muhammad Nashrulloh 130732607185
Muhammad Taufik 130732607178
Nafisatul Farida 130732607186
Yoga Pradana
Putra 130732607177
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
September
2013
Rasa syukur yang
dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat
kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam makalah ini kami membahas “ Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia “.
Makalah ini dalam rangka penyusunan makalah kelompok.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen matakuliah Pengantar Ilmu Sejarah Bapak
Drs. Suwarno Winarno dan Mas Andika yang telah membimbing penyusun sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusun
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
menambah kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah “Pancasila Sebagai
Dasar Negara Indonesia“ ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca.
Malang,
19 September 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pancasila adalah
jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai - nilai
kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Pancasila telah
ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga Indonesia
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu
merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuannya, sehingga tidak ada satupun kekuatan apapun dan manapun
juga mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat
Indonesia.
- Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang kami ambil adalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan pancasila sebagai dasar negara ?
2.
Bagaimana kedudukan dan
fungsi pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Bagaimana pengamalan
pancasila sebagai dasar negara ?
- Tujuan Penulisan
Tujuan
dari makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui
pengertian pancasila sebagai dasar negara.
2.
Untuk mengetahui
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk mengetahui
pengamalan pancasila sebagai dasar negara.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara. Pancasila merupakan suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur
pemerintahan negara.
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur - unsurnya.
Sebagai dasar
negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita - cita hukum. Selain itu Pancasila juga mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok - pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
akhirnya dijabarkan dalam pasal - pasal UUD 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, M.S,
2010:110)
- Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai Dasar Negara memiliki kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki
kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara Republik Indonesia
sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun dan dengan cara apapun.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara menurut Prof. Dr. H. Kaelan dapat dirinci
sebagai berikut :
1. Pancasila
sbagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang - Undang Dasar 1945.
3. Mewujudkan
cita - cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis )
4. Mengandung
norma yang mengharuskan Undang - Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara memegang teguh cita - cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ke
empat yang bunyinya “.... Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
5. Merupakan
sumber semangat bagi Undang - Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara,
para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan
negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas
kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan
negaraakan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Fungsi Pancasila
Pancasila
sebagai Dasar Negara tentunya memilik fungsi yang sangat penting. Berikut ini
fungsi Pancasila yang kami ambil dari website Sabinus Bunyau.
1. Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
2. Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara
tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
3. Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya, bahwa segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
4. Cita-cita
dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Setelah kita
memahami dan menghayati pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa yang
merupakan penghayatan material, dan sebagai dasar negara yang merupakan
penghayatan formal. Pengamalan pancasila dibedakan menjadi dua macam, yakni :
pengamalan pancasila secara subjektif sebagai dasar negara dan pengamalan
pancasila secara objektif sebagai dasar negara.
Pengamalan
pancasila kenegaraan ini mengikuti dasar pemikiran dalam Undang-Undang Dasar
1945, yaitu mengikuti pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasanya, yang semuanya itu dibedakan atas lima bentuk pengamalan, yakni :
- Bentuk negara kesatuan theis demokratis
Pengamalan
objektif sila ketuhanan yang maha esa atau pengamalan dalam kenegaraan
mewujudkan negara berdasar atas ketuhanan tidak berdasarkan agama. Jadi negara
indonesia bukan negara “atheis”, dan juga bukan “theokrasi”, tetapi negara
“theis demokrasi” yakni: negara yang berketuhanan yang maha esa, manjunjung
tinggi semua agama, sikap terhadap agama-agama yang diberi kesmpatan yang sama.
- Negara memelihara hak asasi manusia
Pengamalan objektif sila kemanusian yang
adil dan beradab atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan negara menjunjung
tinggi dan memelihara hak-hak asasi manusia. Dasar dari semua hak asasi ialah
bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat
dan cita-citanya. Dalam negara pancasila pemeliharaan hak asasi manusia
perumusannya dicantumkan dalam hukum dasar, yakni dalam undang-undang dasar
1945. Hak asasi yang tercantum dalam hukum dasar ini tidak termuat dalam suatu
piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal. Undang-undang dasar
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan bersifat universal, serta memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
- Negara nasionalis bhineka tunggal ika
Pengamalan
objektif sila persatuan indonesia atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan
adanya negarakesatuan yang berbentuk republik, kebudayaan nasional bhineka
keaman nasional.kepulauan nusantara kita sebagai satu kesatuan pertahanan
keamanan. Berarti, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, dan bahwa
tiap-tiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara.
- Sistem kedaulatan rakyat musyawarah mufakat
Pengalaman
objektif sila kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan atau penkembang dalam sistem kenegaraan mewujudkan
adanya negara yang berdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Dalam demokrasi pancasila tidak dikenal oposisi
seperti lazimnya bekembang dalam sistem demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer, melainkan hanya pengawasan sesuai dengan peraturan
perundanga-undangan yang ada.
- Sistem ekonomi usaha bersama dan kekeluargaan
Pengamalan
objektif sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia atau pengamalan
dalam kenegaraan mewujudkan adanya negara membangun sistem ekonomi atas dasar
usaha bersama atas kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan umum. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok kemakmuran rakyat.
Karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila
merupakan suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur
negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur - unsurnya. Sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok - pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
akhirnya dijabarkan dalam pasal - pasal UUD 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, M.S,
2010:110)
Pancasila
sebagai Dasar Negara memiliki kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki
kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara Republik Indonesia
sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun dan dengan cara apapun.
Pancasila
sebagai Dasar Negara tentunya memilik fungsi yang sangat penting yaitu Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, Perjanjian Luhur, Sumber dari segala sumber
tertib hukum, Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
- Saran
Warga Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di wilayah Indonesia. Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami segala hal yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila Sebagai
Dasar Negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sering terjadi ini dapat
diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
ini.
DAFTAR RUJUKAN
Bakry,
Noor Ms. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Liberty
Kaelan,
Prof. DR. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Malang,
IKIP. 1988. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang
: Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan IKIP Malang
Bunyau,
Sabinus. 2012. Fungsi dan Kedudukan Pancasila. http://sabynuzbunyw.blogspot.com.
(online) diakses pada tanggal 28 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Leave Your Comment Please...